Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penahanan dan Penggelapan Harta Lansia, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar


Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana penahanan orang secara melawan hukum, pencurian, penipuan, hingga penggelapan yang menimpa seorang warga lanjut usia berinisial KC (80 tahun). Kasus ini terungkap berkat laporan yang masuk ke pihak kepolisian, dan penyidikan dilakukan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Surabaya.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis pers yang dilaksanakan pada awal Mei 2026, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/32/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 16 April 2026.

 

Awal Mula Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan orang yang disampaikan keluarga pada 27 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa KC terakhir kali tinggal bersama anak keempatnya yang berinisial AP beserta pasangannya bernama LA (31 tahun). Sejak April 2025, AP tidak lagi mengetahui keberadaan ayahnya, sementara LA sempat memberikan keterangan bahwa KC pergi bersama ayahnya.

 

Kecurigaan muncul saat keluarga menerima pesan singkat melalui aplikasi pesan daring dari nomor yang tidak dikenal pada Februari 2026. Pesan tersebut berisi foto dan rekaman suara yang diklaim berasal dari KC, yang di dalamnya meminta sejumlah uang kepada keluarga. Isi dan cara penyampaian pesan tersebut dinilai janggal, sehingga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

 

Dari pengecekan data nomor telepon pengirim pesan, petugas berhasil melacak lokasinya di kawasan Apartemen Educity, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Hasil pengecekan rekaman kamera pengawas menunjukkan bahwa KC dan LA berada di lokasi yang sama, namun di unit hunian yang berbeda. Kondisi KC diketahui terkunci di dalam ruangan dari luar, dan kebutuhan makannya diantar oleh orang suruhan LA.

 

Saat dimintai keterangan, LA sempat bersikap tidak kooperatif dan menolak menunjukkan keberadaan KC. Namun setelah dihadapkan dengan sejumlah bukti yang ditemukan, pelaku akhirnya mengaku telah menempatkan KC di tempat tersebut sejak Oktober 2025.

 

Modus dan Motif Kejahatan

Penyelidikan lebih lanjut menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan LA. Di antaranya adalah buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, dokumen surat kuasa, serta berkas transaksi perbankan yang seluruhnya atas nama korban.

 

Terungkap pula bahwa pelaku telah melakukan pencairan dana deposito dan penarikan tunai dari rekening milik KC secara sepihak. Selama menyandera korban, pelaku memanfaatkan kekayaan yang dimiliki korban untuk keperluan pribadi. Secara keseluruhan, kerugian materiil yang dialami korban dan keluarganya diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

 

Menurut keterangan penyidik, motif utama perbuatan LA adalah untuk menguasai dan menggunakan seluruh harta milik korban tanpa sepengetahuan dan izin keluarga.

 

Tersangka dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan LA sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya Pasal 450 tentang penahanan orang secara melawan hukum, Pasal 446 Ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang, serta Pasal 476, Pasal 492, dan Pasal 486 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan.

 

Jika dinyatakan bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal-pasal tersebut.

 

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:

 

- 1 unit ponsel VIVO V29E

- 1 keping alat penyimpan data berisi rekaman kamera pengawas

- Buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank atas nama korban

- Dokumen surat kuasa, surat pernyataan, dan berkas transaksi keuangan

- Berkas perjanjian serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

 

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

(Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama