Emosi Dituduh Aniaya Adik, Pria di Surabaya Tikam Lawan hingga Tewas


Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Sebuah insiden pembunuhan menggegerkan warga di Jalan Sencaki, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Peristiwa naas ini bermula dari dugaan pelecehan yang memicu emosi seorang pria hingga nekat melukai korban dengan senjata tajam hingga tewas.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/POLSEK SIMOKERTO, tertanggal 23 April 2026. Pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berinisial AR (55 tahun), seorang pekerja serabutan yang berdomisili di Rusun Sombo, Surabaya.

 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan penyidik, insiden bermula ketika pelaku mendengar informasi bahwa korban berniat memperkosa adik kandungnya. Informasi tersebut membuat emosi AR meledak dan nekat mencari korban sambil membawa senjata tajam.

 

Saat bertemu, pelaku langsung menuding korban terkait maksud buruk tersebut. Namun, respons korban yang menantang dengan ucapan "terus kenapa?" justru semakin membuat AR hilang kendali.

 

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghunuskan pisau dan melakukan serangan bertubi-tubi. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan cara:

 

1. Menusuk bahu kanan korban sebanyak satu kali.

2. Menyabet bahu kiri korban sebanyak satu kali.

3. Membacok bagian kepala korban sebanyak dua kali.

4. Menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

 

Akibat luka-luka yang mengakibatkan pendarahan hebat, korban tersungkur di lokasi kejadian dan meninggal dunia. Pelaku pun lari meninggalkan TKP usai melakukan aksinya, namun berhasil diringkus oleh petugas dalam waktu singkat.

 

Barang Bukti dan Pasal Jerat

Penyidik Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dikenakan pelaku saat beraksi, antara lain:

 

- 1 bilah pisau tajam sepanjang 34 cm dengan gagang kayu hitam dan sarung cokelat.

- Jaket jeans warna abu-abu merek Lois yang masih terdapat noda darah.

- Kaos kuning dan celana pendek yang dikenakan pelaku.

- Topi hitam merek Nike.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang milik korban berupa sepatu, charger HP, uang tunai, dan cincin akik.

 

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 458 tentang Pembunuhan, Pasal 466 dan Pasal 468 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi.

(Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama