Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Pemasalan Ijazah dan Joki Ujian, Uang Tunai Rp290 Juta Disita


Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar dugaan jaringan tindak pidana pemalsuan dokumen dan jasa joki ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Kasus ini terungkap setelah aparat menindaklanjuti laporan terkait kecurangan pada pelaksanaan UTBK-SNBT tahun 2026.

 

Kapolrestabes Surabaya melalui rilis resminya menyatakan, kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/21/IV/2026/SPKT tanggal 21 April 2026 oleh Ainur Rifqi selaku pengawas ujian.

 

Modus Operandi

Kejadian bermula saat panitia menemukan ketidaksesuaian data pada diri peserta ujian berinisial H.E.R di lokasi ujian Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Terdapat perbedaan fisik antara foto pada Ijazah SMA dengan kartu peserta.

 

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa tersangka memiliki modus operandi dengan sengaja melakukan kecurangan melalui sistem titip-menitip atau menggunakan orang lain (joki) untuk mengikuti ujian.

 

Para pelaku juga terbukti memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari data pendaftaran online di situs resmi, pemalsuan Ijazah, hingga data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjang akses masuk ujian.

 

Dakwaan dan Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik serta penggunaan ijazah dan gelar yang terbukti palsu. Selain itu, mereka juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana serta mencetak dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan tanpa hak.

 

Mereka diancam dengan Pasal 392 KUHP, Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 61 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 Jo Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Data Tersangka dan Barang Bukti

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, di antaranya berstatus mahasiswa dan karyawan swasta.

 

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan, antara lain:

 

- Puluhan kartu SIM berbagai operator.

- 59 bahan material pembuatan KTP palsu dan 15 keping blanko KTP kosong.

- Berbagai perangkat elektronik seperti laptop, MacBook, dan beberapa unit handphone.

- Uang tunai sebesar Rp290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).

 

Jejak Kejahatan Sejak 2017

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, modus kejahatan ini diduga sudah berlangsung lama, mulai dari tahun 2017 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diperkirakan telah "meluluskan" kurang lebih 114 orang calon mahasiswa dari berbagai fakultas melalui cara joki.

 

Jaringan ini melayani berbagai jalur seleksi, baik UTBK-SNBT, Jalur Mandiri, maupun seleksi berbasis komputer lainnya, yang mencakup Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jawa dan luar Jawa.

 

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan dan kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.

(Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama