Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aksi kejahatan ini menargetkan sepeda motor milik warga di kawasan Tambaksari, Surabaya, yang kemudian dijual kembali oleh para pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis pers yang dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Surabaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/RES.1.8/2026/SPKT/POLSEK TAMBAKSARI, tanggal 28 Januari 2026.
Identitas Pelaku
Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Madura, yaitu:
1. FR (25 tahun), berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan.
2. MS (26 tahun), bertugas memantau situasi dengan berpura-pura membeli rokok.
3. HS (29 tahun), berjaga di atas motor siap untuk melarikan diri jika diketahui orang lain.
Saat ini, masih ada satu orang lagi yang berinisial Khotib yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di depan toko Hisana, Jalan Ploso Baru, Tambaksari. Saat itu, korban bernama IM (22 tahun), seorang karyawan swasta, memarkirkan motornya jenis Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam dengan plat nomor S-5510-ABT.
Sesaat setelah korban meninggalkan kendaraan, para pelaku langsung beraksi. FR sebagai eksekutor merusak rumah kunci motor menggunakan alat khusus. Sementara itu, MS dan HS bertugas mengawasi keadaan sekitar agar tidak ada yang mencurigai aksi mereka. Setelah berhasil membuka kunci, mereka langsung membawa kabur motor tersebut untuk kemudian dijual.
Para pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim penyidik pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang menginap di kamar hotel kawasan Semut, Surabaya.
Barang Bukti dan Pasal Jerat
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung aksinya, antara lain:
- 1 unit senjata angin (airsoft gun) merk Glock.
- 1 set alat pembobol kunci berupa kunci T dan 3 mata kunci yang telah dimodifikasi.
- 1 jaket hitam list ungu.
- 2 unit handphone (Samsung dan Oppo).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
Dikonfirmasi mengenai motif kejahatan, para pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengusut kemungkinan adanya kasus serupa yang pernah dilakukan oleh kelompok ini.
(Riza)
dibaca

Posting Komentar