Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika berinisial D (51 tahun) di kawasan Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis (17/9). Polisi menyita sabu seberat 8,483 gram bruto dari pelaku.
Penangkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/505/IX/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 17 September 2026.
Penindakan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±8,483 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi pembelian dilakukan secara langsung pada Sabtu, 12 September 2026, di pinggir jalan Desa Sobih, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Tersangka membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp5,5 juta, atau Rp550.000 per gram.
Sejak tiga bulan lalu, D membagi barang tersebut ke dalam beberapa bungkus kecil untuk diedarkan dari rumahnya. Jika terjual seluruhnya, tersangka memperkirakan keuntungan mencapai Rp2 juta. Selain mencari keuntungan ekonomi, tersangka juga mengaku mengonsumsi barang tersebut secara gratis sebagai bagian dari motif pengedarannya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa: wadah kacamata hijau merk Eiger, plastik berisi sabu 8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, klip plastik kosong, serta satu unit ponsel.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidikan akan terus dituntaskan. "Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan lebih lanjut," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/9). Pihaknya juga memburu Sdr. F selaku pemasok yang masih buron.
(Riza)
dibaca

Posting Komentar