Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pengedar narkotika berinisial A.T.F (23 tahun) di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (18/8). Polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat bruto total mencapai 42,0 gram.
Penangkapan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 18 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di gang Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan barang bukti berupa 24 klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di bawah meja kamar rumah tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memperoleh pasokan narkotika dari seseorang yang dipanggil "Kebo" yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan barang dilakukan pada hari yang sama, pukul 17.30 WIB, di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.
Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak tiga tahun lalu. Barang ditawarkan kepada kenalan maupun pembeli yang dirujuk pemasok, dengan pola penyerahan sistem "ranjau" — diletakkan di tempat yang telah disepakati. Dalam sehari, tersangka dapat melayani 1 hingga 10 kali transaksi, dengan harga per bungkus berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang diraih berkisar Rp200.000 hingga Rp1 juta per hari, selain dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma. Motif pengedarannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kepentingan konsumsi pribadi.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa: 24 klip plastik berisi sabu, satu bendel klip kosong, timbangan elektrik, tas selempang hitam, kotak kapas, bungkusan lakban cokelat, serta satu unit ponsel.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau mati dan denda minimal Rp2 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidikan akan terus dituntaskan. "Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan memburu pemasok berinisial Kebo yang masih buron," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/9).
(Riza)
dibaca

Posting Komentar