Ungkap Peredaran Sabu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 4,02 Gram dan Uang Tunai


Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam, petugas menangkap seorang tersangka berinisial M.F. (31) dan mengamankan barang bukti seberat 4,02 gram.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan intelijen yang dikembangkan. Tersangka ditangkap di Jalan Hangtuah, Surabaya, pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang melakukan transaksi.

 

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekan berinisial MK yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pasokan tersebut diperoleh dengan cara transaksi langsung di bawah Jembatan Suramadu, wilayah Bangkalan, Madura.

 

Tersangka membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.750.000. Selanjutnya, barang tersebut dibagi-bagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per paket.

 

"Motif tersangka selain mencari keuntungan ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp 2 juta dari penjualan 5 gram, juga untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis," ungkap Adik Agus.

 

Modus ini telah dilakukan tersangka selama kurang lebih 3 bulan terakhir. Uang hasil penjualan sebagian disetorkan kepada pemasok, namun sisanya berhasil diamankan oleh petugas.

 

Barang Bukti

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

 

- 3 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,02 gram.

- 1 bandel klip plastik kosong.

- 1 alat hisap (bong) berbahan plastik hitam.

- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500.000.

- 1 unit Handphone dan dompet wadah barang haram tersebut.

 

Tindak Lanjut

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polisi juga berkomitmen untuk terus menuntaskan penyidikan dan memburu DPO lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 (Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama