"Pemborosan" Kepergian Sekda Sidoarjo Ke Korea, Viral Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat


Tribunpendowonews.my.id || Sidoarjo – Sangat ironis dan menjadi tanda tanya besar muncul sebuah dokumen internal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo melalui Surat Perintah Bupati Nomor: 800.1.3.1/4633/438.6.4/2026 tertanggal 11 April 2026, dengan alasan Sekda sedang ke  luar negeri. Ini bukan sekadar agenda administratif biasa. Kebijakan ini justru membuka ruang kritik publik terhadap arah prioritas Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada saat pemerintah pusat menyerukan efisiensi anggaran.


Dalam surat tersebut, Mohammad Ainur Rahman, AP., M.Si, Kepala Bappeda, ditunjuk sebagai Plh Sekda menggantikan sementara Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes yang mengikuti Cybersecurity Training Program for ADLGA 2026 di Korea Selatan pada 12–18 April 2026.


Di tengah kebutuhan menjaga stabilitas birokrasi, langkah ini justru memantik pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebijakan tersebut sudah tepat sasaran, atau sekadar mengikuti tren tanpa melihat kondisi riil daerah?


Sorotan tajam datang dari tokoh masyarakat Sidoarjo, menilai ada ketimpangan dalam penentuan prioritas kebijakan. Dan belum lama ini viral di medsos terhadap pejabat yang bersangkutan Sekda Fenny Apridawati menjadi perbincangan publik ketika menggelar acara pesta Bollywood buka bersama bernuansa India yang begitu mewah yang masyarakat serta warganet menyebut "Bukber ala India Kajol" 

Bupati Sidoarjo Subandi turut didalamnya.


“Saya tidak menyasar pribadi Bupati, ini murni pandangan umum. Pelayanan publik kita saja masih dalam tahap transformasi IT dasar. Integrasi data KTP dengan pajak, BPJS, PLN, PDAM, SIM, hingga data sosial saja belum selesai,” tegasnya. 



Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fondasi digitalisasi pelayanan publik di daerah belum sepenuhnya kuat.


“Kalau integrasi data belum purna, lalu langsung bicara cybersecurity, ini seperti melompat terlalu jauh. Harusnya yang dibereskan dulu adalah dasar sistemnya,” lanjutnya.


Tak hanya itu, ia juga menyinggung batas kewenangan pemerintah daerah dalam konteks keamanan dan kerja sama luar negeri.


“Keamanan siber yang berkaitan dengan ancaman negara itu domainnya pusat, seperti BIN, BAIS, dan Kepolisian. Bukan wilayah utama pemerintah daerah,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama dengan pihak luar negeri tidak bisa dilakukan oleh Pemda tanpa se ijin pemerintah pusat. 


“Pemda wajib tunduk pada aturan. Tidak bisa serta-merta menjalin kerja sama luar negeri tanpa izin pemerintah pusat,” imbuhnya.


Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas membatasi kewenangan daerah pada urusan tertentu, sementara urusan strategis seperti politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.


Di sisi lain, penunjukan Plh Sekda tetap menjadi kebutuhan organisasi birokrasi. Namun dalam konteks yang lebih luas, situasi ini memperlihatkan bahwa setiap kebijakan publik kini tidak lagi lepas dari pengawasan dan kritik masyarakat.


Momentum ini pun menjadi ujian terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, bukan hanya dalam menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga dalam menentukan arah kebijakan yang benar-benar berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.


Jika tidak dikelola dengan transparansi dan argumentasi yang kuat, kebijakan semacam ini berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa pemerintah daerah lebih fokus pada agenda seremonial dibanding pembenahan sistem dasar pelayanan publik. (Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama