Polda Jatim Ungkap Kasus Curat dan Persengkokolan Perangkat Tower BTS


Tribunpendowonews.online || Surabaya, - Pencurian dengan pemberatan dan kasus persengkokolan perangkat tower BTS berhasil diungkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pengungkapan ini dibeberkan oleh Polda Jatim pada press release, Kamis (26/09/2024).


Adapun para tersangka yang berhasil diamankan. Yaitu: ASH ( laki laki) 30 tahun, MHA (laki laki) 22 tahun, RWT (laki laki) 46 tahun, ASN ( laki-laki) 28 tahun. 


Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya segera bergerak cepat setelah mendapatkan laporan bahwa alat UBBP dan SFP di tower BTS jaringan Telkomsel  di banyak titik di Pulau Madura dan Banyuwangi banyak hilang. "Perangkat  ini terkait proses teknologi, dan alat ini adalah otak nya dari sistem tower. Kalau hilang fungsi tower akan berhenti, harganya juga  tinggi," ujarnya


Setelah mendapatkan laporan kehilangan di  tiga wilayah ( Sampang, Pamekasan,dan Banyuwangi) pihaknya melakukan penyelidikan.

" Akhirnya kita tangkap pelaku utama ASH di jalan Tol Gempol , kita ikuti mulai Banyuwangi, area penangkapan di pintu gerbang Japanan," ujarnya. 


Selanjutnya akan kita lakukan pengembangan, keempat tersangka ini berikut dengan penadahnya. Mereka banyak beraksi di Pulau Madura Sampang, Pamekasan, dan Banyuwangi. 


Ia menjelaskan, peran peran tersangka. Antara lain: 

ASH sebagai  pemetik yang juga mantan pegawai teknisi tower, jadi tidak heran ia tahu cara ambil baterai tersebut secara aman, lalu MHA seorang mahasiswa berperan sebagai sopir dan mengawasi pada saat pencurian, lalu RWT yang menampung hasil pencurian, dan ASN juga menampung hasil pencurian.



Adapun modus operandi tersangka ASH dan MHA masuk pekarangan tower dengan membuka pintu kotak dengan kunci master, setelah berhasil ASH menempelkan satu buah magnet door open di switch pintu dengan tujuan supaya tidak muncul alarm door open di help desk Telkomsel. 


Dan kemudian melonggarkan baut yang mengunci UBBP dengan obeng kemudian ASH lepas satu persatu kabel cpri yang menempel di UBBP, setelah semua terlepas ASH mencabut 2 UBBP beserta SFP .


Pada Mei 2024 tersangka ASN membeli perangkat berupa satu unit router atn 910C merek Huawei dan empat unit SFP dari tersangka ASH. Perangkat tersebut adalah perangkat perangkat yang terpasang di site id 16SPGOO96 Batu langer R-CM Bira Tengah, Kecamatan Sukobanah Sampang yang telah dicuri oleh tersangka ASH 


Mengenai dugaan adanya pesanan dari luar negeri, pihaknya akan melakukan pengembangan. "Mereka sudah melakukan aksinya di 44 TKP, yg sudah di Madura," ujarnya.


Barang bukti yang sudah disita,antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, berbagai kunci obeng, HP merek Oppo, Samsung, dan merek infinix, dua buah UBBP, empat buah SFP 10 GB/10 km


"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP."



Reporter budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama