Tribunpendowonews.online || Surabaya - Polda Jatim melalui Tim Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebuah Truk Trailer. Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu,THY (laki-laki) 47 tahun asal Jember,MSH ( laki-laki) 33 tahun asal Jember, MTH( laki-laki) 43 tahun asal Surabaya, dan SML ( laki-laki) 32 tahun asal Jember.
AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka MSH mengambil truk trailer dengan kunci kendaraan menempel di kendaraan, yang terparkir di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivomas Pratama di Jalan. Tanjung Tembaga No 26 Surabaya.
" MSH ini merupakan mantan karyawan/ sopir di PT Salim Ivomas Pratama sehingga ia mengetahui rahasia kendaraan yang terparkir kunci kendaraan tertempel di depan PT Salim Ivomas Pratama Perak," ujar Arbaridi Jumhur saat sesi konferensi pers, Kamis (26/09/2024)
Kemudian SML membawa kendaraan tersebut menuju Jember. Sedangkan THY dan MTH membawa sarana mobil Brio dan mengawasi pada saat melakukan pencurian.
Pencurian ini sendiri diketahui setelah Senin (09/ 09/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor diberitahu melalui HP oleh saudara Mustari selaku sopir truk trailer bahwa truk trailer yang telah ia parkir di depan pabrik raib tanpa jejak, mendengar kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi parkiran tersebut dan akhirnya memilih melaporkan kehilangan truk trailer tersebut ke pihak yang berwajib
"Pelaku diamankan di Sumberejo Jember, rencananya akan dijual, dengan cara dipotong potong trailer. Ini murni ekonomi motifnya," ungkap Arbaridi Jumhur.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 363 KUHAP.
Reporter Budi
dibaca

Posting Komentar