Tribunpendowonews.my.id || SIDOARJO – Rutan Kelas I Surabaya memindahkan sebanyak 177 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (2/10/2026) pagi. Proses pemindahan warga binaan ini dimulai tepat pukul 05.30 WIB dengan menerapkan skema pengamanan dan pengawalan ketat dari jajaran petugas pemasyarakatan yang dibantu langsung oleh personel Batalyon A Satbrimobda Polda Jawa Timur. Seluruh narapidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi serta fisik di halaman dalam rutan sebelum akhirnya diberangkatkan menggunakan armada bus khusus menuju lokasi tujuan.
Pelaksanaan distribusi narapidana tersebut dibagi ke dalam dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda sesuai dengan pemetaan kebutuhan pembinaan. Dari total keseluruhan warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 175 narapidana dialihkan menuju Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sedangkan dua narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, turun langsung memimpin dan mengawasi seluruh jalannya tahapan pemindahan guna memastikan kegiatan penggeseran penghuni ini berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional baku pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan bahwa langkah pergeseran ini merupakan tindak lanjut resmi atas persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur. Kebijakan ini diambil sebagai solusi konkret untuk mengurai tingkat beban overkapasitas hunian yang dialami oleh Rutan Kelas I Surabaya saat ini, sekaligus memastikan para warga binaan pemasyarakatan dapat melanjutkan program pembinaan tahap lanjutan secara lebih terfokus dan proporsional di lembaga pemasyarakatan. Pengurangan jumlah penghuni ini diharapkan mampu mendukung stabilitas keamanan rutan serta mengoptimalkan kualitas pelayanan pemasyarakatan secara berkelanjutan.
(Riza)
dibaca

Posting Komentar