Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Tersangka berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A, sebagian di antaranya diketahui berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi hal tersebut pada Rabu (30/9). "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut. Petugas segera melakukan penggerebekan dan mendapati kedelapan orang itu sedang menggunakan narkoba.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan N, narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu maupun ekstasi.
Hadi menjelaskan jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga proses hukum terhadap kedelapan tersangka akan ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"Kami proses keadilan restoratif untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," tegasnya.
Di samping itu, terungkap dalam pemeriksaan bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari wilayah Kabupaten Jawa Timur. Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Riza)
dibaca

Posting Komentar