Kasus Transaksi Alat Berat dan Proyek di Surabaya: Muhammad Solikin Dilaporkan ke Polisi, Sebut Ada Kejanggalan dan Siap Bongkar Fakta


Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Sebuah perkara hukum terkait dugaan transaksi alat berat dan proyek di kawasan Depo Gudang 300 Mirah, Surabaya, mulai menjadi sorotan publik. Perkara ini bermula setelah PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE melaporkan Muhammad Solikin ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (11/5/2026) dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih berada di tahap awal pelaporan dan belum ada tindakan hukum lanjutan yang signifikan.

 

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, S.H., CN., M.H., memberikan penjelasan terkait duduk perkara. Menurutnya, persoalan yang diadukan pada dasarnya merupakan bagian dari hubungan dan urusan bisnis antar kedua belah pihak. Oleh karena itu, pihaknya menilai pendekatan penyelesaian secara profesional dan jalur nonpidana menjadi langkah yang lebih tepat untuk ditempuh terlebih dahulu.

 

“Berdasarkan konteks hukum bisnis, penyelesaian sengketa melalui komunikasi, mediasi, atau jalur perdata jauh lebih relevan. Hal ini juga sejalan dengan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana baru digunakan sebagai jalan terakhir jika penyelesaian damai tidak tercapai,” ungkap Marjuki saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

 

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, hingga saat ini kliennya belum menerima panggilan resmi maupun surat tugas penyidikan dari kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan. Marjuki berharap penanganan kasus ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia pun mengingatkan agar tidak terjadi praktik tebang pilih atau pengkambinghitaman pihak tertentu.

 

“Kami ingatkan, jangan sampai ada yang dijadikan tumbal dalam kasus ini. Kami akan terus mengawal hak-hak klien sesuai koridor hukum, namun tetap membuka ruang penyelesaian damai agar persoalan tidak berlarut-larut menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp, Muhammad Solikin membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia pun menyampaikan kekecewaannya dan menilai ada kejanggalan besar dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.

 

“Memang benar saya dilaporkan. Jujur saja, kasus dugaan transaksi alat berat dan proyek di Depo Gudang 300 Mirah ini yang dibebankan kepada saya terasa ada yang tidak beres. Saya siap membongkar siapa saja yang sebenarnya terlibat di balik semua ini. Cara pelaporan ini rasanya jelas-jelas mengkambinghitamkan saya, seolah-olah saya mau dijadikan tumbal dalam perkara ini,” ujar Muhammad Solikin dengan nada geram.

 

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan lingkaran atau kroni di lingkungan Pelindo, meski hal tersebut belum memiliki bukti tertulis maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari kepolisian serta pengungkapan fakta yang dijanjikan oleh pihak yang dilaporkan.

(Red)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama