Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Fenomena keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa tingkat TK, SD, dan SMP di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, saat menerima layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan tajam lembaga perlindungan konsumen. Agus Setiawan, SH, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen - Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (LPK-YLDI), menilai insiden ini mengungkap celah serius dalam tata kelola program yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan dan gizi anak bangsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden keracunan ini menimpa sekitar 300 siswa yang kemudian harus dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat. Lokasi kejadian berada di wilayah kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh. Alih-alih menjadi solusi pemenuhan kebutuhan gizi, program ini justru menimbulkan risiko ancaman kesehatan massal.
Agus menegaskan, kasus ini bersentuhan langsung dengan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, memperoleh lingkungan hidup yang baik, dan sehat. "Ketika program negara justru membahayakan kesehatan warga, maka ada kewajiban negara untuk memastikan hak konstitusional itu terpenuhi, termasuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.
Dari sisi hukum pidana, kelalaian dalam pengelolaan pangan yang menimbulkan kerugian nyawa atau luka fisik memiliki landasan penindakan yang jelas dalam KUHP. Pasal 359 KUHP mengancam pidana penjara maksimal lima tahun bagi yang kelalaiannya menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur ancaman serupa bagi kasus luka berat. Jika akibat kelalaian timbul luka ringan, ancaman pidana bisa berupa penjara hingga sembilan bulan atau denda. Mengingat jumlah korban yang mencapai ratusan, pasal-pasal ini dinilai sangat relevan diterapkan jika terbukti ada kelalaian berat.
Selain KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menjadi dasar hukum yang kuat. Pasal 8 melarang peredaran produk yang tidak memenuhi standar, sementara Pasal 19 mewajibkan ganti rugi atas kerugian akibat konsumsi produk tidak layak. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 undang-undang tersebut.
Secara struktural, LPK-YLDI menyoroti ketidaksesuaian peran dan kapasitas pelaksana. SPPG yang berperan sebagai pengawas sejatinya adalah unit yang bergerak di ranah administrasi pendidikan, bukan lembaga yang memiliki kompetensi teknis memadai untuk mengawasi standar keamanan pangan dalam skala besar. Di sisi lain, banyak penyedia jasa pengolahan makanan adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terbiasa menangani pesanan dalam jumlah terbatas, namun dipaksa melayani ribuan porsi harian tanpa pelatihan, sertifikasi, atau pengawasan ketat.
Menurut Agus, tanggung jawab tidak boleh hanya dibebankan pada penyedia jasa dapur. Pihak pengawas, hingga pemerintah daerah selaku penanggung jawab kebijakan, juga dapat dimintai pertanggungjawaban melalui prinsip tanggung jawab komando. "Penegak hukum tidak boleh berhenti di pelaksana lapangan, tapi harus menelusuri rantai kesalahan sampai ke pembuat kebijakan," tegasnya.
Untuk mencegah pengulangan insiden serupa, lembaga ini mendesak perbaikan mendasar. Di antaranya penerapan standarisasi nasional dapur pengolahan makanan, kewajiban izin edar, sertifikat higiene sanitasi, serta tenaga kerja bersertifikat keamanan pangan. Pengawasan juga harus melibatkan lintas instansi, mulai dari BPOM, Dinas Kesehatan, hingga organisasi profesi gizi, tidak hanya bergantung pada SPPG. Penunjukan penyedia jasa pun harus dilakukan secara transparan dan mengutamakan kualitas, bukan sekadar penawaran harga terendah.
"Keracunan MBG bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin kegagalan tata kelola. Jika tidak dibenahi, program ini bisa berubah dari solusi gizi menjadi ancaman kesehatan publik. Negara wajib menjamin setiap suapan makanan yang diterima siswa aman, sehat, dan menjadi jaminan masa depan, bukan bencana," pungkas Agus.
LPK-YLDI berharap kasus ini ditindaklanjuti secara tuntas dan dijadikan pelajaran untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
(Red)
dibaca

Posting Komentar