MAKI Jatim Ancam Sweeping Mobil Dinas yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi maupun Keluarga


Tribunpendowonews.my.id || Surabaya - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melontarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.


Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan, bahwa penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk saat momentum mudik lebaran maupun aktivitas pribadi lainnya, merupakan bentuk nyata pelanggaran integritas yang tidak bisa ditoleransi.

“Mobil dinas itu bukan fasilitas pribadi. Itu amanah negara. Kalau tidak ada kepentingan dinas, tinggalkan di kantor saja," ujarnya 


"Yang dibawa pulang itu integritas dan loyalitas pengabdian, bukan aset negara,” tegas Heru.


Menurutnya, langkah sederhana seperti meninggalkan kendaraan dinas di kantor justru menjadi indikator penting dalam menjaga kehati-hatian dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, sekecil apa pun itu bentuknya.


MAKI Jatim menilai, hingga saat ini masih banyak ditemukan pejabat, khususnya di level kepala dinas maupun pimpinan OPD, yang menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Praktik tersebut dinilai mencederai etika publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.


“Fasilitas negara bukan sekadar alat transportasi, tapi simbol amanah. Kalau ini dilanggar, maka batas antara kepentingan pribadi dan jabatan sudah kabur,” lanjutnya.


Sebagai bentuk keseriusan, MAKI Jatim menyatakan, siap turun langsung ke lapangan dengan menggelar aksi sweeping terhadap kendaraan plat merah yang diduga digunakan di luar kepentingan dinas.


“Bismillah, atas nama masyarakat, saya instruksikan seluruh jajaran MAKI Jatim untuk melakukan sweeping. Cegat mobilnya, dokumentasikan, foto, dan video setiap mobil dinas yang digunakan diluar jam kerja atau tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan,” tegas Heru.


Ia menambahkan, seluruh temuan di lapangan akan dilaporkan secara resmi kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).


Langkah ini disebut sebagai ultimatum keras sekaligus bentuk kontrol sosial agar aparatur negara kembali pada koridor pengabdian yang bersih dan bertanggung jawab.


“Ini bukan sekadar penertiban, tapi peringatan serius. Jangan main-main dengan fasilitas negara. Kalau masih nekat, siap-siap berhadapan dengan laporan dan konsekuensi hukum,” pungkasnya.



Reporter budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama