Terbitnya SHM dari Kebijakan Splitzing/Pecah SHM Tanpa Adanya Dokumen Site Plan Bisa Masuk Kategori Tindak Pidana Murni


Tribunpendowonews.my.id || Sidoarjo - Maraknya tanggapan masyarakat atas berita yang berkaitan dengan kebijakan splitzing atau pecah SHM dari SHM induk pada kantor BPN Sidoarjo, telah menjadi perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.


Ada bagian dari masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang ditengarai menjadi korban, selaku user atau pembeli perumahan dan sampai sekarang belum mendapatkan SHM,menyatakan kesiapannya untuk memberikan data pelunasan dan juga data data pendukung lainnya kepada MAKI Jatim.


Terbaru,tim Litbang dan investigasi dari MAKI Jatim sedikit membuka data dalam berkas pelaporan hukum untuk BPN Sidoarjo, serta pemilik pengembang perumahan di Sidoarjo,yaitu: temuan adanya SHM dari splitzing yang bisa keluar tanpa didasari dokumen site plan.


Bahkan lebih tragis lagi,dokumen SHM dari splitzing tersebut,terjadi pada pengembang  perumahan yang diduga menyalahi prosedur atau regulasi serta ketentuan perundang undangan yang berlaku, yaitu contohnya berkaitan dengan luas lahan dibawah 90 M2 dan lebar jalan hanya 3 M.



Ini menjadi kenyataan yang sangat miris,hasil kolaborasi lingkaran setan sehingga pengembang perumahan akhirnya bisa meminta SHM splitzing dari SHM induk tanpa ada dokumen site plan yang benar dan diduga terjadi secara nyata dan terang benderang.


“Ini bisa masuk pada tindak pidana murni untuk proses keluarnya SHM dari splitzing tanpa adanya site plan,dan tim Litbang MAKI Jatim sudah mendapatkan data dan alat bukti hukum untuk itu,tinggal kita sempurnakan dalam berkas pelaporan hukum,selesai sudah,” jelas Heru MAKI.


Bahkan MAKI Jatim sudah bisa sedikit menyimpulkan dan mengidentifikasi bahwa indikasi pelaku (baca pemilik perumahan) yang melakukan itupun sudah ada identitas nama perumahannya serta nama jelas dan gamblang pemilik perumahan tersebut.


Heru MAKI menambahkan, bahwa bukan hanya SHM hasil splitzing tanpa site plan yang dikamuflase keluar bertahap itu saja,data nama perumahan dan pemilik perusahaan pengembang perumahan tersebut sudah ada dalam dokumen berkas pelaporan hukum bidang Hukum MAKI Jatim.


Dalam artian,bukan hanya pihak dari kantor BPN Kabupaten Sidoarjo saja yang harus bertanggung jawab berkenaan dengan keluarnya SHM dari splitzing SHM tanpa site plan,pihak pemilik pengembang perumahan juga harus bertanggung jawab atas kondisi dan realita tersebut.


Secepatnya MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk data tersebut serta membuka 'Kotak Pandora’ yang dianggap sebagai dalang dari kejahatan murni tersebut dan pasca pers rilis,tim hukum MAKI Jatim akan mengirimkan berkas pelaporan hukum tersebut ke APH yaitu: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.




reporter budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama