Ada Dugaan Korupsi Sewa Stand, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya


Tribunpendowonews.my.id || Surabaya - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan bertempat di Kantor PD. Pasar Surya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/03/2026) 


 Penggeledahan ini dilakukan terkait  dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Sewa Stand/Lahan Kosong pada Perusaan Daerah Pasar Surya Tahun 2024 sampai dengan 2025 yang merugikan keuangan negara/daerah. Upaya paksa ini dilakukan sehubungan dengan kasus yang telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.


Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut telah didasarkan pada Ijin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026 dengan disaksikan oleh Direktur Utama PD. Pasar Surya dan Lurah setempat, yang mana dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dokumen, serta barang bukti elektronik berupa 8 (delapan) buah Handphone, 1 (satu) buah laptop dan 1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit).


Ia menjelaskan bahwa,kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur di lingkungan PD. Pasar Surya yang meliputi Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan karena terhadap banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi dengan Perjanjian Sewa Menyewa.


 Masing-masing Cabang PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar diantaranya : Kantor cabang timur menaungi 20 Unit Pasar, sementara cabang utara menaungi  27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar. Akibat dari tidak adanya Perjanjian Sewa Menyewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena PD Pasar Suraya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stand/lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewa karena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan. 


Ditambah lagi, lanjut I Made, terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Tim penyidik, kata ia, masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana berikut modus operasinya. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima) belas orang saksi yang terkait dengan perkara ini guna mempercepat penyelesaikan perkara ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku.



reporter budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama