Aneh, Kejadian Oktober 2025, Regulasi KUHP Nasional Efektif Berlaku 2 Januari 2026


Tribunpendowonews.my.id || SURABAYA – Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Afandi terhadap korbannya, Rizky, akhirnya digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/02/2026). Sidang ini sempat tertunda dua minggu dari jadwal semula tanpa alasan yang jelas.



Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 446 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


Dakwaan jaksa tersebut langsung mendapat perlawanan sengit dari Penasihat Hukum terdakwa, Frankie Herdinnanto, S.H, M.H, C.T.I. Frankie mengajukan eksepsi (keberatan) dengan poin utama mengenai ketidakjelasan penerapan hukum.


Ia menyoroti penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang dinilai prematur. Mengingat peristiwa terjadi pada Oktober 2025, sementara aturan baru tersebut baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.



"Sangat jelas sekali dakwaan dari pihak JPU dalam penggunaan pasal yang belum berlaku secara efektif pada saat tempusnya (waktu kejadian)," tegas Frankie dalam persidangan.



Selain masalah legalitas pasal, Frankie menyebut dakwaan JPU tidak cermat, membingungkan, dan mengandung fakta yang kontradiktif.



Kasus ini berakar dari perselisihan sepele mengenai pohon mangga yang berujung tragis. Menurut pembelaan, Afandi yang memiliki keterbatasan fisik (cacat penglihatan pada mata kiri dan kanan minus 20) mengklaim tindakannya adalah bentuk pembelaan diri akibat provokasi korban.


Afandi awalnya berselisih dengan mertua korban, namun memilih masuk ke rumah untuk mengalah. Namun, Rizky yang tidak terima diduga mendatangi rumah Afandi dan menggedor pintu belakang berkali-kali.


Meski sempat diminta untuk tidak memperpanjang masalah, Rizky diduga terus memprovokasi hingga mencoba mendorong Afandi di dalam rumahnya.


Merasa terdesak dan terancam, Afandi akhirnya melakukan pembacokan tersebut.


Atas dasar tersebut, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memeriksa kembali perkara ini dan mempertimbangkan unsur provokasi serta kesalahan prosedur dakwaan yang dilakukan oleh jaksa. (Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama