Tribunpendowonews.site || Surabaya - Setelah melakukan penggeledahan beberapa lokasi di kantor PT Pelindo Regional 3 di Surabaya maupun di PT APBS terkait proyek pengerukan kolam di Pelindo 3 yang dilakukan pada Kamis (9/10/2025). Akhirnya Kejari Tanjung Perak menyita uang tunai sebanyak 70 miliar, pada Rabu (5/11/2025), penyitaan uang tunai tersebut tentunya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam pelabuhan pada 2023 hingga 2024 yang dilakukan PT Pelindo 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan dalam sesi konferensi pers, Rabu (5/11/2025) menyampaikan bahwa uang tunai yang disita nantinya akan diajukan dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya guna kepentingan pembuktian perkara,serta sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara. Ia juga menyampaikan bahwa pengembalian/ penyitaan uang tunai ini,tidak menghapus pidana.
" Proses pidana tetap berjalan,hanya menjadi pertimbangan hakim terkait pengembalian uang tunai tersebut," ujarnya
Dalam keterangannya, bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi beserta sejumlah ahli. Dalam penggeledahan sebelumnya penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti, seperti dokumen kontrak, laptop, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan proyek senilai 196 miliar itu.
Nantinya, lanjut Ricky setelah sejumlah bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara satu dengan lainnya,surat, saksi saksi serta petunjuk, tentunya Kejari Tanjung Perak akan menentukan pihak pihak mana yang dimintai pertanggungjawaban.
" Nanti tahap selanjutnya akan kami sampaikan tersangkanya."
Ia menambahkan, bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP,selain melakukan penindakan, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan
Reporter Budi
dibaca

Posting Komentar