Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Tribunpendowonews.site || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ,pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB sewaktu di depan rumah Jl. Ambengan Batu RT. 006 RW. 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.


Dari hasil Introgasi bahwa Tsk bersama Sdr. P K W (berkas tersendiri) Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama P (dpo) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 Wib dengan cara diranjau di depan Universitas Dr. Sutomo Surabaya Jl. Semolowaru No.84, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Surabaya sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual, bahwa Tersangka bersama Sdr. P K W (berkas tersendiri) sudah 8(delapan) kali menerima sabu dari Sdr P (dpo)


Tsk bersama Sdr. P K W (berkas tersendiri)  setelah menerima sabu dari Sdr P (doo) selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua), setelah itu untuk dijual masing-masing dan pembayaran ke Sdr P (dpo) dilakukan masing-masing


Tsk mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap gram sabu yang terjual.


LP/ A/ 58      / II / 2025/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 01 Pebruari  2025.


Waktu Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2025 sekira 21.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) Di Jl. Ambengan Batu RT. 006 RW. 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya.


Terduga Tersangka Yang Berinisial :

Nama F A A BIN M (ALM) , Jenis Kelamin Laki laki , Tempat/Tgl lahir Surabaya, 19 Peruari 2002, Agama  Islam, Pekerjaan Tidak bekerja, Kewarganegaraan  Indonesia, Alamat  Jl. Ambengan Batu RT. 006 RW. 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya.


Barang Bukti Yang Diamankan Petugas :

- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 9,921 (sembilan koma sembilan dua satu) gram; 

- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram; 

- 1 (satu) timbangan elektrik;

- 1 (satu) Sekrop dari sedotan; 

- 2 (dua) pak plastic klip; 

- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru unggu;

- Uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.660.000(enam ratus enam puluh ribu rupiah);


Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Riza)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama