Maki Jatim Gelar Audience dengan KPU Surabaya, Usulkan Dua Kursi Kosong pada Debat Calon Tunggal


Tribunpendowonews.online || Surabaya - Maki Jatim mendatangi KPU Surabaya,Senin(01/10/2024) kehadiran Ketua Maki Jatim Heru Satriyo beserta rombongan disambut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Soeprayitno ditemani oleh Bakron Hadi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan. 



Dalam kesempatan itu Heru Satriyo ingin mengetahui proses bagaimana penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang calonnya melawan kotak kosong. 


Ia juga mengusulkan tentang adanya dua kursi kosong pada saat sesi debat,agar tetap meningkatkan partisipasi bersama. Memang selama ini ia mengakui hierarki tidak ada Paslon melawan kotak kosong. 


Usulan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meskipun hanya ada satu calon.



Heru Ketua Maki Korwil Jatim turut mendukung langkah tersebut, menyampaikan bahwa kotak kosong harus dijadikan pilihan sah yang bisa dicoblos oleh masyarakat dalam proses pemilihan. Menurutnya, adanya kotak kosong mencerminkan kegagalan terbesar dari  partai politik dalam melakukan kaderisasi, meski mendapat aliran dana dari pemerintah yang digelontorkan terus menerus.


“Ini adalah salah satu bentuk kegagalan partai politik dalam menyediakan pilihan paslon bagi masyarakat. Kami sangat mendukung agar kotak kosong dapat dipilih oleh masyarakat dan tetap menjadi bagian dari demokrasi,"ujar Ketua Maki Jatim.


Pihaknya juga akan menjadi pemantau pemilu secepatnya. " Kita akan menjadi lembaga independen,agar hasil hasil suara kotak kosong tidak tercecer kemana mana,juga untuk mengetahui jalannya pilkada dengan lawan kotak kosong," ungkapnya .



Ia selanjutnya akan melakukan sosialisasi ke kampung kampung,gang gang terkait menyampaikan satu pilihan kotak kosong.


“Hal seperti Ini tidak sehat bagi demokrasi. Masyarakat harus memiliki pilihan nyata, bukan hanya satu calon yang didukung oleh monopoli partai politik ,” tambahnya.


Pihak KPU Surabaya juga menegaskan, bahwa sosialisasi mengenai hak memilih kotak kosong akan dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahwa mereka dapat mencoblos pilihan tersebut. Maki Jatim menekankan bahwa kemenangan kotak kosong adalah kemenangan demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap monopoli politik.


Ketua KPU Kota Surabaya, Bapak Soeprayitno, didampingi oleh Pak Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk melangkahi aturan, namun mendukung aspirasi masyarakat, terutama terkait permintaan salinan C1 disetiap TPS.


Pada Pemilu 2019, istilah C1 digunakan sebagai salinan hasil penghitungan suara yang menjadi bahan aspirasi beberapa kalangan, termasuk partai politik yang tidak memiliki saksi di setiap TPS pada Pemilu 2024.


Soeprayitno menjelaskan, bahwa regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk pemberian salinan C1, berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator. Ia juga menegaskan bahwa diskresi tidak dikenal dalam aturan KPU, namun pihaknya tetap berusaha mengakomodir kebutuhan partai politik untuk mengoleksi salinan hasil penghitungan suara di TPS.


Lebih lanjut, Soeprayitno menekankan, bahwa petugas KPPS memiliki kewajiban menempel hasil penghitungan suara di TPS dan PPK, serta di kelurahan setempat. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab untuk menempel hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.


KPU Surabaya juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu. Pemantau ini diharapkan dapat berperan penting jika terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Namun, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi oleh pemantau sebelum mendaftar.


Selebihnya kami ada rencana untuk memasang alat peraga kampanye yang mencantumkan pasangan calon (paslon) dengan gambar dan juga kotak kosong (tanpa gambar). Hal ini dilakukan sebagai hak dari paslon dan kolom kosong yang juga merupakan peserta pemilu yang sah.


KPU Surabaya menyatakan, bahwa kotak kosong diakui sebagai salah satu elemen di dalam surat suara, namun sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan setelah ada persetujuan desain surat suara dari KPU pusat. KPU juga menegaskan bahwa kotak kosong adalah pilihan yang sah dalam pemilihan.


Terkait Debat Publik, Mekanisme debat publik belum sepenuhnya diatur, terutama terkait situasi di mana hanya ada satu pasangan calon. Ada wacana agar debat dilakukan dalam bentuk pemaparan visi dan misi oleh paslon yang ada, sementara untuk kotak kosong, mekanisme yang tepat masih dipertimbangkan. Beberapa usulan diajukan, seperti penyediaan kursi kosong untuk simbolisasi kotak kosong.


Beberapa peserta diskusi menyoroti kurangnya informasi tentang kotak kosong di media sosial resmi KPU, terutama Instagram. Hal ini menyebabkan kebingungan di masyarakat terkait hak memilih kotak kosong.





Reporter Budi 


 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama