Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT.Wahyu Tirta Manik Atas Dugaan Korupsi


Tribunpendowonews.online || Surabaya - Setelah melakukan rangkaian proses penyidikan , akhirnya jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap H.T ( 67 tahun) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim kantor pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,Rabu (18/09/2024) di Kantor Kejari Tanjung Perak.


Kasi Intel Kejari Tanjung Perak,I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan jika penetapan tersangka dan penahanan H.T yang merupakan direktur PT Wahyu Tirta Manik ini berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.


Ia melanjutkan, jika jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Tanjung Perak. 

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 18 September 2024 hingga 07 Oktober 2024 di cabang rutan kelas 1 Surabaya pada kejaksaan tinggi Jawa Timur," ujarnya 


Penahanan yang dilakukan oleh jaksa penyidik tersebut,kata ia, dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pasal 21 ayat 1 KUHAP. "Serta pertimbangan pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, tersangka mangkir selama tiga kali pemanggilan," ungkapnya.


Dan berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersebut tersebut, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 Miliar dan dari fakta yang didapat tersebut masih dilakukan pendalaman oleh tim Kejari Tanjung Perak.


Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP 





Reporter Budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama