Polsek Sawahan amankan Pelaku pencurian Sepeda Motor yang meresahkan


Tribunpendowonews.online || Surabaya -  Polsek Sawahan melakukan jumpa Pers Rillis pada Hari Rabu Tanggal (31/01/2024) sekira jam pukul 08.30 WIB, yang dipimpin oleh Kapolsek Sawahan Kompol Dominggus beserta jajarannya di halaman Polsek Sawahan.


Awal mula kejadian yaitu hari Selasa Januari 2024 sekira jam pukul 16.00 WIB di Jalan Simo Sidomulyo Gang VI Surabaya,



Saat Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Ristitanto, SH melakukan patroli melihat pengendara motor yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor tanpa terpasang Plat nomor di sepeda motor tersebut,


Sehingga Unit Opsnal menghentikan laki - laki tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan ternyata pelaku yang diketahui bernama Moch. Muslimin mengaku secara terus terang telah melakukan pencurian sepeda motor di Hotel Lestari Jalan Demak 331 - 333 Surabaya.




Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam pukul 03.30 WIB, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan Ke Polsek Sawahan.


Korban yang berinisial M.S , laki laki, wiraswasta,umur 51 tahun, Surabaya.


Pelaku yang berinisial M.M , laki laki , Surabaya, swasta, umur 32 tahun.


Modus dari pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu mengambil tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya terhadap sepeda motor yang sedang diparkir dan tidak dalam keadaan terkunci setirnya.


Barang bukti yang diamankan petugas:

1 (satu) Buah STNK Asli sepeda motor Honda Vario 150 , Tahun 2016, warna Coklat, NoPol S - 4285 - A.

1 (satu) Buah Kunci Kontak Asli sepeda motor Tersebut.

1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario 150, Tahun 2016, warna Coklat,Nopol S-4285-A.


Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Dayat)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama