Tribunpendowonews.online || Surabaya - Hari Jumat Tanggal (26 - Januari - 2024) sekira jam 11.00 Wib di PT. WAB di Jl. Margomulyo Sby telah terjadi TP. Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yg diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram sehingga dgn kejadian tsb korban menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tsb ke Polsek Asemrowo utk penyelidikan lebih lanjut.
Hari Sabtu Tanggal (27 - Januari - 2024) sekira jam 05.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapat informasi dari perusahaan dan dari rekaman cctv kejadian Tersangka sdr. RAH berhasil ditangkap di dalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya sedangkan tersangka sdr. AS ditangkap di rumahnya di Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barbuk potongan kulit kabel dan mengakui perbuatannya selanjutnya ke dua tersangka & barbuknya di bawa dan di amankan di polsek asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelapor yang berinisial SAS, Laki2, 28 Tahun , Swasta (Karyawan bagian administrasi), Tt. Jl. Brigjen slamet riadi Malang
Pelaku yang berinisial RZH, Laki2, 31 Tahun, Swasta, Tt. Sidotopo Jaya Surabaya.
AS, Laki2, 36 Tahun, Swasta, Tt.Sidotopo Jaya Surabaya.
Barang bukti yang diamankan :
- Potongan kulit kabel mesin produksi
-1 (satu) Lembar kertas Inventori
Modus operandi Pelaku adalah :
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT)
dengan pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dlm Pasal 363 KUHPidana.
(Dayat)
dibaca



Posting Komentar