Polsek Asemrowo Amankan pelaku Curat


Tribunpendowonews.online || Surabaya - Hari  Jumat  Tanggal  (26 - Januari - 2024) sekira jam 11.00  Wib di PT. WAB  di Jl. Margomulyo Sby telah terjadi TP. Pencurian dengan  Pemberatan (Curat)  yg diduga dilakukan  oleh  orang tidak dikenal dengan cara  memotong kulit kabel mesin produksi yang diletakkan di sela- sela barang lain yg ada di gudang, sewaktu dilakukan pengecekan ternyata benar kabel bekas mesin produksi yg sebelumnya diletakkan / disimpan di dalam peti kayu milik perusahaan telah hilang sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) kilogram  sehingga dgn kejadian tsb  korban menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tsb ke Polsek Asemrowo  utk penyelidikan  lebih lanjut.


Hari  Sabtu  Tanggal  (27 - Januari - 2024)   sekira   jam  05.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo  mendapat informasi dari perusahaan  dan dari rekaman cctv kejadian  Tersangka sdr. RAH  berhasil ditangkap di dalam gudang PT. WAB dan mengakui perbuatannya  sedangkan tersangka sdr. AS ditangkap di rumahnya di Jl. Sidotopo Jaya Surabaya beserta barbuk  potongan kulit kabel  dan mengakui perbuatannya   selanjutnya  ke dua tersangka & barbuknya  di bawa dan di  amankan  di polsek asemrowo  untuk penyidikan lebih  lanjut.


Pelapor yang berinisial SAS, Laki2, 28 Tahun , Swasta (Karyawan bagian administrasi), Tt. Jl. Brigjen slamet riadi Malang


Pelaku yang berinisial RZH, Laki2, 31 Tahun, Swasta, Tt. Sidotopo  Jaya Surabaya.

AS, Laki2, 36 Tahun, Swasta, Tt.Sidotopo  Jaya Surabaya.



Barang bukti yang diamankan :

- Potongan kulit kabel mesin produksi

-1 (satu) Lembar kertas Inventori


Modus operandi Pelaku adalah :

PENCURIAN  DENGAN  PEMBERATAN (CURAT)

dengan pemberatan (Curat) sebagaimana di maksud dlm Pasal 363 KUHPidana.

(Dayat)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama